Sidang Pajak Sony Elektronik, Saksi tak Bisa Tunjukan Faktur Penjualan
Perkara dugaan penggelapan pajak Toko Sony Elektronik berlanjut. Saksi yang dihadirkan tak bisa menunjukkan faktur penjualan.
Riauterkini-PEKANBARU-Isdarmanto, pegawai Bank Mandiri cabang Pekanbaru yang dihadirkan jaksa kepersidangan perkara pidana pelanggaran pajak. Tidak dapat memastikan bahwa Elektronic Data Capture (EDC) Bank Mandiri di Toko Sony Elektronik hanya untuk transaksi penjualan alat elektronik saja. Sebab, penjualan peralatan elektronik di Toko Sony, ada juga yang tidak menggunakan EDC.
Pengakuan Isdarmanto itu, terungka pada sidang lanjutan perkara pidana pajak dengan terdakwa Alexander Patra, pemilik Toko Sony Elektronik, Selasa (20/5/14).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DR. Zulkifli Lubis, SH MH itu menjelaskan, bahwa pihaknya (Bank Mandiri) ada per! janjian dengan Mariana istri Alexander Patra untuk menampung biaya penjualan di Toko Sony Elektronik dalam bentuk Elektronic Data Capture (EDC).
" Segala pembayaran melalui EDC yang ditempatkan di Toko Sony Elektronik terdata sama kita," ujarnya.
Dimana pada tahun 2007 lalu pembayaran melalui EDC sebesar Rp 226 juta dan tahun 2008 sebesar Rp 579 juta," ujar saksi Isdarmanto.
Ketika ditanya majelis hakim, apakah pembayaran melalui EDC hanya untuk transaksi elektronik saja.
Saksi mengatakan bahwa perjanjian awalnya hanya untuk pembayaran penjualan barang-barang elektronik saja yang berada di Toko Sony Elektronik, Namun tak bisa dipastikan jika ada transaksi diluar EDC.
" Memnagn dalam perjanjiannya untuk penjualan barang di toko. Tapi saya tidak dapat pastikan kalau ada transaksi diluar penjualan barang elektronik di toko Sony Elektronik," jelasnya.
Selain Isdarmanto, JPU juga menghadirkan saksi Laswardi Kasmir dari Bank ICB Bumi Putra caba! ng Pekanbaru.
Dalam kesaksiannya, Laswardi Kasmir menyeb! utkan bahwa pihaknya tidak ada kerjasama dengan toko Sony Elektronik. Tetapi istri Alexander Patra bernama Mariana memiliki rekening di Bank ICB Bumi Putra.
" Tidak ada kerjasama. Tapi selaku nasabah ada transaksi pencairan cek tanggal 17 Oktober 2007 senilai Rp 110.134.000. Itu cek dari koperasi karyawan PT. RAPP dan masuk ke rekening Mariana. Dan tanggal 22 Oktober 2007 ada penarikan tunai Rp 100.000.000," paparnya sembari mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan pembayaran atas pembelian TV LCD Samsung di toko Sony Elektronik senilai Rp 11.700.000 untuk hadiah nasabah," terang Laswardi.
Seperti diketahui, terdakwa Alexander Patra dijerat Pasal 39 ayat 1 atau f Undang Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana.***(har)
Beri tanggapan | Baca tanggapan
Source : http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr%3D753! 62%26judul%3DSidang%2520Pajak%2520Sony%2520Elektronik,%2520Saksi%2520tak%2520Bisa%2520Tunjukan%2520Faktur%2520Penjualan