Eks Wakil Rektor UI cuma dapat gadget Apple dari korupsi TI - merdeka.com

Diposting oleh blogekiyai on Rabu, 06 Agustus 2014

Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo | Rabu, 6 Agustus 2014 14:28
Figure terkait
Berita Terkait

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Rabu (6/8), menggelar sidang perdana terhadap Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, menuding Tafsir bersekongkol dengan beberapa petinggi kampus kuning dalam korupsi proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi (TI) di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Dalam kasus ini, Jaksa Supardi menyebut negara merugi Rp 13 miliar. Tetapi anehnya, hasil korupsi dinikmati Tafsir nilainya tidak seberapa dengan kerugian negara. Dia cuma mendapat sejumlah perangkat elektronik merek Apple.

"Perbuatan terdakwa tersebut di atas telah memperkaya terdakwa dengan menerima satu buah komputer personal Apple (iMac), satu buah iPad, dan satu buah iPhone," kata Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan Tafsir, di P! engadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8).

Jaksa Supardi melanjutkan, Tafsir bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak. Yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan interior perpustakaan sebesar Rp 21 miliar, pengadaan dan pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," ujar Jaksa Supardi.

Tafisr juga kerap meminta panitia pengadaan Cahrizal Sumabrata, Afrizal, dan lainnya selalu mengarahkan PT Makara Mas supaya bisa menjadi pemenang pekerjaan proyek. Padahal se! benarnya perusahaan itu tidak memiliki kualifikasi dalam melak! sanakan proyek pengadaan dan pemasangan TI. Alhasil, tambah Jaksa Supardi, PT Makara Mas menggunakan perusahaan bayangan bernama PT Netsindo Inter Buana buat mengikuti proses lelang dan menang.

"Terdakwa telah meyalahgunakan wewenang dengan meminta memenangkan perusahaan tertentu. Yakni mengarahkan pengadaan sebisa mungkin dilakukan PT Makara Mas, padahal penawarannya lebih mahal dari perusahaan lainnya," lanjut Jaksa Supardi.

[ian]

Source : http://www.merdeka.com/peristiwa/eks-wakil-rektor-ui-cuma-dapat-gadget-apple-dari-korupsi-ti.html