Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan dua aturan pelaksana dari PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Dua aturan pelaksana tersebut adalah, Surat Edaran (SE) BI No. 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dan SE BI No. 16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu.
Kedua SE BI ini mengatur hal yang berbeda namun berkaitan satu sama lain. Misalnya saja, SE BI mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik yang mengatur mengenai perizinan bagi bank, lembaga selain bank (LSB) dan agen individu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penerbit yang menyediakan fasilitas transfer dana.
Kepala Grup Kebijakan dan Perizinan Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran BI, Farida Peranginangin, mengatakan perizinan uang elektronik bagi LSB dapat berupa perseroan terbatas yang telah menjalankan ! kegiatan di bidang keuangan, telekomunikasi, penyedia sistem dan jaringan, transportasi publik dan usaha lain dengan persetujuan BI.
Sedangkan perizinan bagi LSB yang akan menyediakan fasilitas transfer dana, lanjut Farida, wajib memenuhi persyaratan tambahan, sebagai penerbit uang elektronik. "Persyaratan ini tidak perlu diajukan dua izin, cukup satu kali saja," katanya di Jakarta, Rabu (20/8).
Dalam SE BI ini, lanjut Farida, juga diatur mengenai biaya layanan yang boleh dikenakan kepada konsumen. Namun, besaran biaya layanan tersebut diserahkan kepada penerbit uang elektronik. Ia mengingatkan, besaran biaya layanan tak lebih besar dari yang sudah ada. "Misalnya, biaya transfer tak boleh lebih besar dari yang dikenakan di ATM (Anjungan Tunai Mandiri)," katanya.
Sejumlah layanan yang terkena biaya tersebut adalah, biaya penggantian media uang elektronik atau kartunya. Biaya top up melalui pihak lain atau ATM. Biaya tarik tunai melalui pihak ! lain dan biaya uang elektronik yang tidak aktif. Biaya ini dik! enakan karena uang elektronik ada untuk digunakan.
"Biaya penetrasi untuk uang elektronik tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, maksimal enam bulan. Namun, saldo harus tetap ada," kata Farida.
Selain itu, keamanan teknologi juga diatur dalam SE BI ini. Keamanan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Keamanan tersebut berupa, kewajiban bagi penyelenggara uang elektronik untuk meningkatkan keamanan dan keandalan teknologi yang digunakan.
Keamanan lainnya, terdapat kewajiban penyelenggara uang elektronik untuk melaksanakan audit teknologi informasi melalui auditor eksternal dan menyampaikan laporan hasil audit tersebut secara berkala tiap tiga tahun. Cakupan audit teknologi informasi tersebut meliputi aspek teknologi informasi dan aspek bisnis. Serta terdapatnya pedoman keamanan dan keandalan penyelenggaraan uang elektronik dengan media penyimpanan dalam bentuk chip.
Sedangkan dalam SE BI tentang Penyelengg! araan LKD, mengatur kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan menggunakan saran teknologi seperti mobile phone atau website. Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI Eni P Panggabean mengatakan, tujuan SE BI ini untuk mengajak orang-orang yang belum tersentuh bank bisa ikut andil dalam sistem transaksi keuangan.
"Keuangan inklusif mengajak orang-orang yang unbank masuk ke sistem keuangan," kata Eni.
SE BI ini mengatur bahwa penyelenggaraan LKD melalui keagenan individu hanya dapat dilakukan oleh bank yang memiliki permodalan kuat dan governance bagus. Bank tersebut harus berbadan hukum Indonesia, masuk kategori BUKU 4 sesuai penilaian periode terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki izin penerbit uang elektronik minimal dua tahun dan memenuhi persyaratan operasional.
Sedangkan agen LKD individu, kata Eni, dapat berupa perorangan atau badan usaha yang! tak berbadan hukum. Agen LKD individu tersebut harus memiliki syarat b! erupa memiliki kemampuan reputasi dan integritas yang baik di wilayah operasional, memiliki usaha utama dengan lokasis tetap, lulus uji tuntas (due diligence) oleh bank dan menempatkan deposit sesuai yang ditetapkan bank.
"Agen LKD individu ini ditunjuk oleh bank. Lalu, akan ada sertifikat khusus sebagai agen LKD individu," kata Eni.
Selain itu, lanjut Eni, dalam SE BI ini juga diatur mengenai perlindungan konsumen. Misalnya aspek transparansin berupa informasi tertulis di tiap agen mengenai tanda pengenal, daftar jenis, biaya, call center dan sertifikat agen. Aspek transparansi lainnya berupa terdapatnya publikasi mengenai daftar agen aktif dan yang tak aktif.
Perlindungan konsumen lainnya berupa edukasi yaitu manfaat dan risiko produk, cara penggunaan media transaksi dan cara mengidentifikasi agen resmi. Dalam SE BI ini juga diatur mengenai penanganan pengaduan, baik penyelesaian pengaduan di level agen maupun bank atau melalui layanan pen! gaduan (call center).
Source : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53f5a4f15f6e5/ini-inti-se-bi-soal-uang-elektronik-dan-lkd