Kasus Perpustakaan UI, Mantan Rektor UI Disebut Terima ... - BeritaSatu

Diposting oleh blogekiyai on Kamis, 07 Agustus 2014

Jakarta - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI tahun 2010. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 13.076.486.264 dan memperkaya diri sendiri dan beberapa pihak.

Beberapa pihak tersebut, salah satunya adalah mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, yang menerima satu buah komputer Apple dan iPad.

Nama Gumilar memang disebut bersama-sama dengan terdakwa Tafsir dalam melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan.

Dalam surat dakwaan atas nama Tafsir yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8), dikatakan Gumilar selaku Rektor UI, dalam rangka melengkapi interior dan instalansi IT Perpus Pusat UI memutuskan akan bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 dengan menyewakan tempat di gedung Perpus Pusat kepada BNI senilai Rp 50 miliar.

Kemudian, tanpa melalui proses revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan belum mendapat persetujuan majelis wali amanat, Gumilar disebut memerintahkan Donanta selaku Direktur Umum dan Fasilitas untuk menggunakan uang sewa senilai Rp 50 miliar tersebut untuk membiayai pekerjaan infrastruktur Perpus Pusat tahun 2010.

"Pada sekitar bulan Juni 2010, terdakwa bersama Donanta membuat pagu anggaran pengadaan interior dan instalansi infrastruktur IT gedung Perpus Pusat sejumlah Rp 50 miliar tanpa melalui revisi RKAT dan tidak mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat," kata jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8).

Kemudian, PT Makara Mas yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk ikut lelang proyek tetap memaparkan rencana proyek di hadapan Gumilar, Donanta, Sunarji dan beberapa senior lainnya. Atas pemaparan tersebut disetujui sehingga Makara Mas langsung melakukan pekerjaan sebagai konsultan perencana tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya, terdakwa Tafsir memerintahkan Donanta melakukan lelang padahal tidak ada surat keputusan penunjukan atau pengangkatan panitia pengadaan. Kemudian, diumumkan empat perusahaan yang mengikuti proses pelelangan, yaitu PT Gita Karya, PT Ikoneksi Darma, PT Data Script dan PT Nestindo Inter Buana.

Akhirnya, PT Nestindo diusulkan sebagai pemenang lelang. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dibuat terdakwa agar dalam beberapa bagian pekerjaan bekerjasama dengan PT Derwiperdana Internasional.

"Pada Januari 2011, atas persetujuan Gumilar, terdakwa dan Fisi Amalia Solihati selaku Direktur PT Netsindo menandatangani kontrak penandatanganan instalansi infrastruktur IT Perpus Pusat UI senilai Rp 19.953.102.000. Dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari," ungkap Supardi.

Dalam pelaksanaannya, Tjahjanto menggunakan bendera PT Netsindo mengajukan kredit modal kerja ke Bank Saudara sebesar Rp 2 miliar. Untuk itu, Tjahjanto memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Fisy.

Kemudian, untuk mempermudah pengelolaan uang proyek, dibuka rekening baru atas nama PT Netsindo di Bank Saudara oleh Fisy atas permintaan Tjahjanto.

Tetapi, dalam pelaksanaan proyek, pembelian barang oleh PT Makara Mas kepada PT Derwiperdana tidak sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak. Sehingga, terindikasi ada pemahalan harga.

Apalagi, ternyata dalam pengerjaan proyek tidak tepat waktu 60 hari sebagaimana dalam kontrak. Sebaliknya, selesai dalam waktu 90 hari. Hal ini menyebabkan pembengkakan anggaran dari semula Rp 19.953.102.000 menjadi Rp 20.692.287.000.

Atas molornya pekerjaan dan bertambahnya anggaran, terdakwa Tafsir menandatangani perjanjian Addendum I dan Surat Persetujuan Tambah Kurang yang sengaja dibuat mundur.

Demikian juga, atas persetujuan Gumilar, pada sekitar bulan November 2011, terdakwa dan Ismail Yusuf selaku Direktur Arun Perkasa Inforindo menandatangai perjanjian pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan instalansi infrastruktur IT Perpus UI tahun 2010 senilai Rp 84,425 juta, yang dibuat mundur.

Serta, ditandatangani juga surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan pengawasan pemasangan instalansi infrastruktur IT perpus UI senilai Rp 49,8 juta antara terdakwa dan Darsono selaku Direktur PT Reptec Jasa Solusindo, yang juga dibuat mundur

Padahal, dua perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan.

Dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Tafsir bersama Gumilar, merugikan keuangan negara dalam hal ini Universitas Indonesia sebesar Rp Rp 13.076.486.264 dan juga PT Makara Mas sebesar Rp 1.620.116.810.

Dugaan keterlibatan Gumilar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT Perpustakaan UI memang sangat kental. Sebab, yang bersangkutan ketika itu menduduki jabatan sebagai Rektor UI.

Tetapi, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sebatas memanggil Gumilar sebagai saksi untuk Tafsir.

Source : http://www.beritasatu.com/hukum/201056-kasus-perpustakaan-ui-mantan-rektor-ui-disebut-terima-gratifikasi-komputer.html