Dok.Timlo.net/ Achmad Khalik
(Ilustrasi) Tersangka pencuri komputer menjalani pemeriksaan di kantor polisi
Solo – Topo Suyanto (41) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo dihajar massa setelah aksinya mencuri komputer di sebuah toko di Jl A Yani No.25 RT 06/ RW 06 Jebres, Solo dipergoki, pada Jumat (8/8) pagi. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengumpul barang bekas (pemulung) itu melancarkan aksinya di sela-sela mengantar anaknya sekolah.
Kapolsek Jebres Kompol Edison Wibowo mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat atas tindakannya saat mencongkel gembok toko. Usai melakukan aksinya, pelaku keluar sambil menenteng sebuah komputer 'destok'.
Melihat hal itu, warga yang semula telah curiga terhadap tersangka, langsung mengamankan untuk ditanyai. Setelah tidak dapat menjawab pertanyaan, tanpa dikomando warga yang telah emosi itu langsung menghakimi pelaku. Beruntung, pelaku dapat diselamatkan dan dibawa ke Polsek Jebres.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasar kecurigaan warga yang telah mengamati gerak-geriknya saat masuk kerumah incarannya dengan mencongkel gembok pintu," terang Kapolsek Kompol Edison, di Jebres, Rabu (27/8).
Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa selama tujuh kali terhitung sejak seminggu sebelum Lebaran kemarin. Dalam aksinya, kata Kapolsek, pelaku menggunakan kunci L modifikasi yang bagian ujungnya ditajamkan guna membongkar gembok. Dari penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor, 1 CPU hitam dan kunci L.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelas Kapolsek.
Source : http://www.timlo.net/baca/68719567369/kepergok-nyolong-komputer-pemulung-dihakimi-massa/