Karyawan Toko Komputer Gadaikan Laptop - Kedaulatan Rakyat

Diposting oleh blogekiyai on Senin, 22 September 2014

YOGYA (KRjogja.com) - Seorang karyawan bagian service sebuah toko komputer yang berada di kawasan Terban, Gondokusuman bernama Heri Subagyo (34) warga Temanggung, Jateng harus berurusan dengan Polisi. Pelaku dilaporkan managernya sendiri karena terbukti telah menggelapkan puluhan notebook maupun latop milik konsumen. Modus yang dilakukan yakni barang-barang milik pelanggan yang diservice malah digadaikan pelaku.

Kapolsekta Gondokusuman, Kompol Eddy Sugiharto mengungkapkan, praktik penggelapan yang dilakukan tersangka terbongkar setelah seorang konsumen hendak mengambil laptop yang diservice di toko tersebut. Saat itu barang yang seharusnya selesai dikerjakan dan bisa diambil ternyata malah tidak ada.

Pihak kantor lalu menelusuri dan akhirnya diketahui jika barang-barang tersebut telah digadaikan. Saat pihak kantor melakukan pemeriksaan intern ternyata tindakan tersebut dilakukan tersangka.

"Pengakuan tersangka, tindakan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2013. Karena aksinya tidak pernah ketahuaan, tersangka kemudian terus melakukan perbuatannya hingga akhirnya terbongkar," tegas Eddy Sugiharto di Mapolsekta Gondokusuman, Minggu (21/09/2014).

Barang elektronik tersebut digadaikan pelaku dengan harga berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta. Dalam setahun aksinya itu setidaknya 70 unit notebook maupun laptop telah digadaikannya dengan nilai total mencapai Rp 161juta. Atas perbuatan melawan hukum tersebut pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (Van)

Source : http://krjogja.com/read/231184/karyawan-toko-komputer-gadaikan-laptop.kr