Pemerintah Segera Keluarkan Regulasi tentang Rokok Elektronik - BeritaSatu

Diposting oleh blogekiyai on Minggu, 14 September 2014

Jakarta - Dalam beberapa tahun belakangan, pengguna rokok elektronik semakin meningkat di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Padahal ditegaskan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga, sampai saat ini instansinya belum mengeluarkan izin resmi peredaran Electronic Cigarettes (ECs) atau Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) di Indonesia.

"BPOM memang tidak mengeluarkan izin perdagangan rokok elektronik, karena dari diskusi awal sudah ditegaskan bahwa rokok elektronik sangat berbahaya untuk kesehatan, sama saja dengan rokok biasa. Bahkan WHO dan beberapa negara di dunia juga sudah mengeluarkan statement serupa," kata Roy Sparingga saat dihubungi Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (13/9).

Saat ini beberapa negara, termasuk Indonesia, terus mengkaji produk rokok elektronik untuk menentukan kebijakan yang diperlukan. "Kami (BPOM) juga sudah membahas tentang hal ini dengan Kementerian Kesehatan, dan dalam waktu dekat akan segera keluar kebijakan pemerintah terkait rokok elektronik," imbuhnya.

Dalam laporan yang disampaikan Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, rokok elektronik atau ENDS ini merupakan alat yang berfungsi untuk mengubah zat-zat kimia menjadi uap dan mengalirkannya ke paru-paru, di mana zat kimia tersebut merupakan campuran zat seperti nikotin dan propylene glycol.

Selain itu, German Cancer Research Center juga menemukan zat-zat beracun lainnya yang terkandung dalam cairan rokok elekronik, antara lain, zat beracun terhadap sel tubuh dengan kadar menengah hingga tinggi dari zat pemberi rasa (flavor); nitrosamin; logam beracun seperti cadmium, nikel dan timbal; Carbonyls (formaldehyde, acetaldehyde dan acrolein) yang juga bersifat karsinogenik; komponen organik yang mudah menguap dan rusak di suhu ruang, seperti toluene, p-xylene, dan m-xylene; serta keberadaan kandungan zat aktif yang sangat bervariasi baik jenis maupun kadarnya.

Namun karena rokok elektronik ini tidak menghasilkan asap seperti rokok konvensional pada umumnya, sehingga produk tersebut dianggap lebih aman. Bahkan para pecandu perokok meyakini bahwa rokok elektronik sebagai cara terbaik untuk berhenti dari kebiasaan merokok. Hal ini pun kembali dibantah oleh Roy.

"Dalam memberikan referensi, tentu harus ada evaluasi apakah produk itu aman, berkhasiat dan berkualitas. Itu semua harus dibuktikan, sementara untuk rokok elektronik tidak ada uji klinis yang bisa membuktikan kalau produk tersebut bisa menghentikan kebiasaan rokok. Jadi hanya omong kosong saja," tegasnya lagi.

Source : http://www.beritasatu.com/kesehatan/209614-pemerintah-segera-keluarkan-regulasi-tentang-rokok-elektronik.html