Penggunaan uang elektronik atau e-money dipercaya dapat menghapuskan shadow economy. Bahkan, pengembangan uang elektronik juga mampu mengoptimalkan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu diutarakan oleh Asisten Direksi Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Susiati Dewi, dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (28/8).
Susiati mengatakan, shadow economy biasanya terjadi lantaran banyaknya penggunaan uang tunai, sehingga banyak transaksi tak tercatat atau transaksi bawah tanah (money underground). Pengunaan uang tunai ini sering terjadi dalam menjalankan program kerja pemerintahan atau menggunakan anggaran negara.
"Selama menggunakan uang tunai, pasti ada pengeluaran untuk keperluan ini dan itu yang tidak tercatat," katanya.
Menurut Susiati, kegiatan shadow economy berpotensi terjadinya transaksi mencurigakan. "PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) p! astinya akan senang sekali bekerja kalau mendengar money underground," tambahnya.
Ia mengatakan, negara yang bebas dari praktik shadow economy ini bisa menjadi negara maju dalam kurun waktu cepat karena tak ada transaksi bawah tanah, sehingga pertumbuhan ekonomi terjadi secara nyata dan berkualitas. Menurutnya, jika uang elektronik berkembang di Indonesia, seluruh transaksi akan mudah tercatat dan bisa diketahui regulator.
"Tidak akan ada negara yang bisa maju, kalau shadow economy masih terjadi," kata Susiati.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahyono, sepakat hal tersebut. Menurutnya, penggunaan uang elektronik memiliki banyak keuntungan. Salah satunya mengurangi terjadinya praktik shadow economy.
"Selama ini banyak money underground yang tidak tercatat," katanya.
Menurutnya, catatan transaksi pasti ada jika dilakukan secara elektornik. Atas dasar itu! , pemerintah telah mendukung programini dengan menerbitkan PP ! No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.
"PP ini penting dalam rangka meningkatkan kemandirian dan melindungi konsumen," kata Bambang.
Menurut Bambang, PP tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tandatangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.
"PP ini adalah untuk pelayanan publik," tambahnya.
Dalam aturan ini, kata Bambang, juga diatur mengenai kewajiban dari perusahaan penyelenggara transaksi elektronik. Menurutnya, jika terjadi masalah seperti diretas, maka perusahaan penyelenggara transaksi elektronik harus bertanggung jawab. Begitu juga terkait jika terjadi penyalahgunaan tandatangan elektronik oleh pihak lain, penyelenggara transaksi elektronik harus siap membuktikannya.
"Kalau ! di-hack, yang salah perusahaan penyelenggara transaksi elektronik. Jika terjadi penyalahgunaan tandatangan oleh pihak lain beban pembuktian pada penyelenggara sistem elektronik. PP ini untuk membangkitkan trust," tutup Bambang.
Susiati mengatakan, shadow economy biasanya terjadi lantaran banyaknya penggunaan uang tunai, sehingga banyak transaksi tak tercatat atau transaksi bawah tanah (money underground). Pengunaan uang tunai ini sering terjadi dalam menjalankan program kerja pemerintahan atau menggunakan anggaran negara.
"Selama menggunakan uang tunai, pasti ada pengeluaran untuk keperluan ini dan itu yang tidak tercatat," katanya.
Menurut Susiati, kegiatan shadow economy berpotensi terjadinya transaksi mencurigakan. "PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) p! astinya akan senang sekali bekerja kalau mendengar money underground," tambahnya.
Ia mengatakan, negara yang bebas dari praktik shadow economy ini bisa menjadi negara maju dalam kurun waktu cepat karena tak ada transaksi bawah tanah, sehingga pertumbuhan ekonomi terjadi secara nyata dan berkualitas. Menurutnya, jika uang elektronik berkembang di Indonesia, seluruh transaksi akan mudah tercatat dan bisa diketahui regulator.
"Tidak akan ada negara yang bisa maju, kalau shadow economy masih terjadi," kata Susiati.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahyono, sepakat hal tersebut. Menurutnya, penggunaan uang elektronik memiliki banyak keuntungan. Salah satunya mengurangi terjadinya praktik shadow economy.
"Selama ini banyak money underground yang tidak tercatat," katanya.
Menurutnya, catatan transaksi pasti ada jika dilakukan secara elektornik. Atas dasar itu! , pemerintah telah mendukung programini dengan menerbitkan PP ! No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.
"PP ini penting dalam rangka meningkatkan kemandirian dan melindungi konsumen," kata Bambang.
Menurut Bambang, PP tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tandatangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.
"PP ini adalah untuk pelayanan publik," tambahnya.
Dalam aturan ini, kata Bambang, juga diatur mengenai kewajiban dari perusahaan penyelenggara transaksi elektronik. Menurutnya, jika terjadi masalah seperti diretas, maka perusahaan penyelenggara transaksi elektronik harus bertanggung jawab. Begitu juga terkait jika terjadi penyalahgunaan tandatangan elektronik oleh pihak lain, penyelenggara transaksi elektronik harus siap membuktikannya.
"Kalau ! di-hack, yang salah perusahaan penyelenggara transaksi elektronik. Jika terjadi penyalahgunaan tandatangan oleh pihak lain beban pembuktian pada penyelenggara sistem elektronik. PP ini untuk membangkitkan trust," tutup Bambang.
Source : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53ff2c592c056/uang-elektronik-dipercaya-hapuskan-shadow-economy