Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) masih akan mengkaji mengenai rencana bank pelat merah yang ingin mengutip biaya dari setiap transaksi uang elektronik yang dilakukan nasabah. Terpenting, rencana itu jangan sampai mengganggu penetrasi uang elektronik guna mengurangi penggunaan uang tunai di masyarakat.
"Masih akan review untuk pembayaran di perbankan-perbankan," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo saat ditemui di acara penyembelihan hewan kurban di perumahan karyawan Bank Mandiri, Pancoran, Jakarta, Minggu (5/10).
Sebelumnya, Direktur Konsumer dan Ritel Bank Negara Indonesia (BNI) Darmadi Sutanto berharap bank sentral mengizinkan bank untuk memungut biaya transaksi elektronik.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) itu, bisnis uang elektronik terbesar ada pada pengenaan biaya transaksi. Mengingat, transaksi menggunakan uang elektronika dilakukan berulang-ulang.
Sejauh ini, pungutan bank masih harus didasarkan kepada Surat Edaran Bank Indonesia No.16/11/DKSP Tentang Penyelenggaran Uang Elektronik. Kecuali biaya transaksi, bank boleh mengutip biaya penggantian media uang elektronik, pengisian ulang (top up) melalui pihak di luar penerbit uang elektronik.
Kemudian, biaya tarik tunai, dan biaya administrasi uang elektronik yang tidak digunakan selama minimal enam bulan.
[yud]
Source : http://www.merdeka.com/uang/bi-akan-kaji-rencana-bank-pungut-biaya-transaksi-uang-elektronik.html