Kebutuhan untuk mengakses informasi secara mudah dan bermartabat membutuhkan tata kelola internet. Apalagi, konsumsi bandwith, pengguna internet, dan populasi komputer diperkirakan sebesar 78.067.335 kbps, 34.524.659 pengguna, dan 16.622.758 PC.
"Tata kelola internet (internet governance) ialah pengembangan dan aplikasinya oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, pada peran mereka masing-masing terhadap prinsip yang bisa dibagi bersama, norma, aturan, prosedur pengambilan keputusan, dan program yang menggambarkan evolusi dan penggunaan internet," kata Moedjiono dalam keterangan pers yang diterima, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).
Moedjiono menyampaikan hal itu dalam acara pengukuhannya sebagai guru besar di bidang ilmu komputer pada program pascasarjana di Universitas Budi Luhur, Ja! karta.
Dikatakan, Dewan Komite Eropa (Council of Europe Committee) telah mendeklarasikan prinsip-prinsip tata kelola internet. Di antara prinsip itu ialah hak asasi manusia, demokrasi, dan aturan hukum.
Pengaturan tata kelola internet harus meyakinkan proteksi semua hak yang benar yang mendasar dan kebebasan serta menegaskan universalitas, tanpa terbagi, kemerdekaan, dan saling berhubungan dalam rangka hak asasi manusia.
"Mereka harus juga menekankan hormat yang penuh untuk demokrasi dan aturan hukum dan harus mempromosikan pengembangan yang berkesinambungan," ulas Moedjiono.
Prinsip lain ialah tata kelola multipemangku kepentingan. Pengembangan dan implementasi pengaturan tata kelola internet harus meyakinkan dalam suatu keterbukaan, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Keikutsertaan pemerintah, sektor privat, masyarakat sipil, komunitas teknis, dan pengguna mengambil bagian peran spesifik serta pertanggungjawabannya. Pengembangan kebijakan p! ublik terkait internet internasional dan pengaturan tata kelol! a harus membisakan partisipasi penuh dan sama terhadap semua pemangku kepentingan semua negara.
Selain itu, hak dan kewajiban negara. Negara punya hak dan kewajiban berdasarkan sejumlah isu kebijakan publik yang berhubungan dengan internet internasional. Pengguna juga harus secara penuh diberi kekuatan untuk melaksanakan sesuatu yang fundamental, kemerdekaan membuat keputusan informasi, dan berpartisipasi dalam pengaturan tata kelola internet.
Wisnu
ADF
Source : http://teknologi.metrotvnews.com/read/2014/11/01/312915/tata-kelola-internet-untuk-keamanan-dan-etika