Permen Kemkominfo soal Penanganan Situs Internet Bermuatan ... - BeritaSatu

Diposting oleh blogekiyai on Sabtu, 22 November 2014

Jakarta - Sejumlah lembaga dan individu secara resmi mengajukan permohonan uji materi Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (21/11) ini.

Lembaga dan individu dimaksud adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra TIK Indonesia (ICT Watch), Shelly Woyla Marliane, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim.

Dalam mengajukan permohonanannya, kedelapan pemohon keberatan tersebut diwakili para kuasa hukumnya, yaitu Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk, Rully Novian, Alfreus Jebabun, Zainal Abidin, Adi Condro Bawono, Asep Komarudin, dan Margiyono.

Menurut Supriyadi W. Eddyono, ada beberapa alasan mengapa Permen itu akhirnya diuji di Mahkamah Agung. Pertama, Permen 19/2014 gagal merumuskan secara definitif yang dimaksud 'konten bermuatan negatif."

"Hal ini memiliki implikasi serius pada perlindungan hak asasi, karena tanpa batasan yang jelas konten apa pun di internet dapat dikategorikan sebagai konten negatif," jelasnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/11).

Kedua, penerbitan Permen 19/2014 didasarkan pada UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU 44/2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Maka seharusnya larangan dalam Permen itu tidak melebihi tindakan-tindakan yang diatur UU ITE dan UU Pornografi.

"Misalnya hanya mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang Pasal 27-29 UU ITE, atau pelarangan situs bermuatan pornografi," imbuhnya.

Ketiga, Permen 19/2014 tidak memiliki dasar acuan UU yang jelas dalam pemberian kewenangan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) untuk menilai apakah suatu situs bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi untuk menutup situs tersebut. Maka, legitimasi kewenangan Keminfo pada Permen itu tidak sah karena tidak berdasar.

Keempat, pemblokiran 'konten yang dilarang' sudah aktif dilakukan Internet Service Provider atas perintah Kemenkominfo dengan merujuk pada daftar TRUST+Positive yang dibentuk berdasarkan Permen 19/2014. Pada implementasinya, materi pengaturan pemblokiran ini membatasi hak dan kebebasan yang dijamin UUD 1945.

Seharusnya, bagi para pemohon, materi Permen 19/2014 diatur oleh Undang-Undang untuk menjamin adanya partisipasi publik dalam pembahasannya, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasannya.

Berlatar belakang munculnya beragam permasalahan dari penerbitan dan implementasi Permen tersebut, para pemohon menyadari mendesaknya dilakukan uji materi.

Para pemohon memohon agar MA menyatakan Permen 19/2014 tidak sah dan tidak berlaku secara umum, serta bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6-13-20/PUU-VIII/2010, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/R-14/ED

Source : http://www.beritasatu.com/nasional/226944-permen-kemkominfo-soal-penanganan-situs-internet-bermuatan-negatif-digugat-ke-ma.html