SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Tatakota Palembang akan meluncurkan aplikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online awal tahun depan. Saat ini persiapan penyediaan aplikasi IMB online masih dilakukan yakni pemindahan peta manual ke peta digital (digitalisasi).
"Awal tahun depan baru bisa kita luncurkan karena masih tahap persiapan hingga kini agar mengurus IMB lebih mudah tanpa perlu datang langsung lagi ke kantor," ujar Kadis Tatakota Palembang Isnaini Madani, Selasa (11/11/2014).
Sesuai namanya IMB online maka segala sesuatunya dilakukan menggunakan fasilitas internet, begitu pula dengan pemetaan. Selama ini pengkuran di lapangan lokasi IMB yang diajukan pemohon masih dilakukan secara manual. Lokasi IMB harus diukur dengan meteran kemudian dicocokkan dengan peta udara sehingga membuat pekerjaan dilakukan dua kali dan lebih lama.
Belum lagi lokasi pemohon IMB yang jauh dan berbeda-beda lokasi membuat petugas pengukur dan pemantau di lapangan lebih banyak kehabisan waktu di jalan menuju lokasi pengukuran daripada melakukan pengukuran. Oleh sebab itulah akan lebih efektif jika IMB dibuat online sehingga petugas tidak perlu lagi turun langsung ke lapangan. Petugas cukup mengecek lokasi IMB melalui peta setelit dan mencocokkannya saja sehingga lebih praktis dan lebih banyak IMB yang dilayani.
"Peta setelitnya tengah kita buat dan diakan dicocokkan tingkat akurasinya antara foto yang ditangkap satelit dengan fakta lokasinya di lapangan ," jelas Isnaini.
IMB online ini nantinya akan dilakukan secara online keseluruhan. Data yang akan diajukan pun cukup dikirim via online sehingga benar-benar IMB online. Jika sudah diterapkan tidak akan ada lagi istilah tidak ada waktu bagi masyarakat untuk mengurus izin sebab bisa dilakukan dari rumah, kantor ataupun pada saat santai.
Tidak perlu mengorbankan waktu antre mengantarkan berkas kertas lagi. Cukup kirim data IMBnya maka permohonan akan langsung diterima. Proses manual yang harus dilakukan hanyalah pembayaran retribusi IMB dan pengambilan izin yang diterbitkan oleh Dinas Tatakota saja. Selebihnya cukup dilakukan secara online melalui aplikasi gadget apapun.
Sistem online ini pun tidak hanya akan mempermudah masyarakat, tetapi juga secara administrasi di lingkup Distakot akan lebih mudah. Misalnya ingin mengecek IMB yang diurus sudah sampai mana, tinggal buka saja sebab ada dialogue box dimana pemohon dapat mengecek sendiri proses pengurusan IMB-nya.
"Jadi, bisa periksa sendiri atau ada pertanyaan dan keluhan, dapat dicantumkan di dialogue box yang paling lambat 1x24 jam akan dijawab operator," papar Isnaini.
Meski dijamin lebih cepat dan akurat tapi dari sisi keamanan Isnaini menghimbau agar pemohon jangan sekali-kali melakukan kecurangan data karena jika sampai terjadi maka akan dipidanakan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi keamanan sebab proses IMB online semua berkas saat melakukan pendaftaran merupakan berkas yang scan bukan asli. Nah berkas asli harus dibawa pada saat akan melakukan pengambilan surat IMB dari KPPT. Jika saat dicek ternyata ada data palsu maka IMB yang diurus tidak akan diberikan alias dibatalkan dan akan dilaporkan ke pihak berwajib karena adanya unsur pemalsuan data.
"Serba online keamanan harus tetap diutamakan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau kena tipu," kata Isnaini. (TS)
Source : http://palembang.tribunnews.com/2014/11/12/tahun-depan-urus-imb-di-palembang-cukup-via-gadget