Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan menjelaskan sebanyak 24 importir tersebut dicabut IT-nya karena tidak melakukan kegiatan impor selama 6 bulan berturut-turut.
"Sesuai dengan Permendag nomor 82 tahun 2012 pasal 17 c, bahwa bila importir yang tidak melakukan kegiatan impor selama 6 bulan berturut-turut maka izinnya harus dicabut. Aturannya bilang begitu dan itu harus dijalankan," kata Partogi dalam konferensi pers di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Ia menjelaskan alasan pihaknya baru mengambil tindakan saat ini, padahal peraturan menteri perdagangan yang menjadi acuan terbit telah tahun 2012.
"Karena SK-nya (Surat Keputusan Pencabutan dari Mendag Rachmat Gobel) baru turun. Jadi kita bar! u bisa melakukan pencabutan," kata Partogi beralasan.
Dengan pencabutan ini, maka hanya tersisa 76 importir pemegang IT yang masih aktif sebagai importir Telepon Seluler (Ponsel), Komputer genggam dan komputer tablet.
"Jumlah IT kita yang di telepon genggam, komputer genggam dan komputer tablet ada 100. Dicabut 24, jadi tinggal 76," jelasnya.Next
Source : http://finance.detik.com/read/2014/12/10/203806/2773850/4/rachmat-gobel-cabut-izin-24-importir-ponsel-dan-komputer