Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, menarik blangko KTP non elektronik yang berada di 26 kecamatan. Hal ini menyusul masa penerbitan KTP yang habis pada Rabu (31/12/2014).
Menyikapi hal tersebut, Disdukcapil mengundang operator kecamatan untuk mengumpulkan blangko KTP. Menurut Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Andrainto Har, pengumpulan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi warga yang menyalahgunakan KTP non elektronik.
Menggantikan kartu identitas lama, Disdukcapil telah menyiapkan surat keterangan pengganti KTP.
"Nanti bagi mereka yang telah merekam data E-KTP, maka KTP non elektronik akan ditarik. Namun bagi yang belum dipersilakan untuk melakukan rekam data. Setelahnya akan diberikan surat keterangan," ucapnya.
Namun demikian, untuk penarikan fisik KTP reguler menurutnya tidak mungkin ditarik secara serentak. Oleh karena itu, ia meminta bagi warga yang membutuhkan layanan berkait dengan KTP diimbau untuk mengurusnya pada Disdukcapil. (tribunjogja.com)
Source : http://jogja.tribunnews.com/2014/12/31/disdukcapil-tarik-blangko-ktp-non-elektronik