Dalam perubahan materi tersebut, Direktur Departemen Kebijakan dan Perijinan Sistem Pembayaran BI, Farida Peranginangin, memaparkan bahwa BI memperketat keamanan teknologi uang elektronik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap uang elektonik.
"Yang pertama, penyelenggara uang elektronik wajib meningkatkan keamanan dan keandalan teknologi dalam penyelenggaraan uang elektronik," ujar Farida di Gedung Bank Indonesia, Rabu 20 Agustus 2014.
Selain itu, lanjutnya, pihak penyelenggara juga wajib melakukan audit teknologi informasi melalui auditor eksternal dan menyampaikan laporan hasil audit secara berkala setiap tiga tahun.
"Diatur mengenai apa yang harus dijaga, jangan sampai kartu tidak digunakan, tetapi saldo berkurang. ! Supaya meningkatkan kepercayaan kita, audit harus dilakukan pihak eksternal," tambahnya.
Kemudian, cakupan audit teknologi informasi harus meliputi aspek teknologi informasi dan aspek bisnis.
"Pedoman keamanan dan keandalan penyelenggaraan uang elektronik dengan media penyimpanan dalam bentuk chip," tuturnya. (asp)
Source : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/530730-bi-perketat-pengamanan-teknologi-uang-elektronik